Profil Desa

Desa Gogik

A. Kondisi Geografis

  1. Batas Administrasi
    Secara administratif letak geografis Desa Gogik dibatasi oleh 3 Desa pada sisi Utara berbatasan Desa Nyatnyono, disisi selatan berbatasan dengan Desa Gebugan, sementara disisi timur  berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Langensari dan Kelurahan Candirejo dan disisi barat PTP Ngobo.
  1. Luas Wilayah

    Desa Gogik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Luas Desa Gogik secara keseluruhan sebesar 149,024 Ha, secara administratif terdiri 2 wilayah Dusun. Desa Gogik diuntungkan secara geografis mengingat posisinya yang strategis terletak diantara jalur penghubung segitiga Desa Nyatnyono Kelurahan Candirejo dan Desa Gebugan. Posisi strategis tersebut merupakan kekuatan yang dapat dijadikan sebagai modal pembangunan Desa

  2. Topografis
    Ketinggian wilayah Desa Gogik berada pada kisaran antara 500 – 600 meter di atas permukaan laut (dpl).

    Dari luas wilayah Desa Gogik sebesar 149.024  Ha yang digunakan sebagai areal persawahan dan perladangan sebesar 60,74% atau 90,524 Ha,  areal untuk pemukiman sebesar 6,71 % atau 10 Ha, areal untuk tegalan sebesar 26,19 % atau 39,0373 Ha, areal untuk pekarangan sebesar 9,20 % atau 13,7114 Ha, dan sisanya untuk jalan, makam, dan lain-lain sebesar 3,66 % atau 5,45 Ha.

  3. Penggunaan Lahan dan Iklim

    Dari luas wilayah Desa Gogik sebesar 149.024  Ha yang digunakan sebagai areal persawahan dan perladangan sebesar 60,74% atau 90,524 Ha,  areal untuk pemukiman sebesar 6,71 % atau 10 Ha, areal untuk tegalan sebesar 26,19 % atau 39,0373 Ha, areal untuk pekarangan sebesar 9,20 % atau 13,7114 Ha, dan sisanya untuk jalan, makam, dan lain-lain sebesar 3,66 % atau 5,45 Ha.

Penduduk Desa Gogik pada akhir tahun 2019 sebanyak 3.894 jiwa. Dibandingkan dengan kondisi akhir tahun 2020 terdapat penambahan netto sebanyak 113 jiwa dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk pada tahun 2020 adalah sebesar 3 %.

Apabila dibandingkan antara jumlah penduduk dengan luas wilayah Desa Gogik, dapat diketahui bahwa rata-rata kepadatan penduduk Desa Gogik pada tahun 2019 sebesar 204,9 jiwa/km2 dan pada tahun 2020 naik menjadi 210 jiwa/ km2.

Tabel 2.2
Penduduk Desa Gogik Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang
Tahun 20172020

NO

URAIAN

TAHUN

 

2017

2018

2019

2020

2021

2022

1

Jumlah penduduk

3845

3886

3894

3999

4056

4081

 

– Laki-laki (jiwa)

1931

1965

1963

2018

2038

2043

 

– Perempuan (jiwa)

1914

1921

1931

1981

2018

2038

2

Pertumbuhan penduduk (%)

3,98

1,06

1

1

 

3

Jumlah Kepala Keluarga (KK)

1237

1260

1256

1309

1333

1340

4

Rata-rata jiwa per keluarga

3,5

3

3,1

3,1

3,0

3,1

5

Kepadatan Penduduk (jiwa/ km2)

203

205

205

210

2722

 
         

Sumber: Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD)

Tabel 2.3
Sebaran Penduduk Desa Gogik
Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Menurut  Dusun Tahun 20172020

NO

DUSUN

JUMLAH PENDUDUK (JIWA)

2017

2018

2019

2020

2021

2022

1.

Gogik

1929

1947

1953

2008

2034

2050

2.

Gintungan

1916

1939

1941

1991

2022

2031

 

Total

3845

3886

3894

3999

4056

4081

Sumber: Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD)

Struktur  Penduduk Desa Gogik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang menurut kelompok umur tahun 2016–2019 seperti terlihat dalam Tabel 2.4 berikut.

Tabel 2.4
Persentase Struktur Penduduk  Desa Gogik Kec. Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Menurut Kelompok UmurTahun 20172020

NO

KELOMPOK UMUR

TAHUN

2017

2018

2019

2020

2021

2022

1

0 – 14 tahun

4.2 %

23%

24%

24%

23%                                                                       

921                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

2

15 – 64 tahun

89.1%

69%

69%

69%

69%

2813

3

65 tahun ke atas

6.7%

7%

7%

8%

8%

347

4

Dependency ratio

38

40

51,3

45,1

45,1

45,1

Sumber: Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD)

Dari Tabel 2.4 terlihat angka Dependency ratio atau tingkat beban/ tanggungan penduduk Desa Gogik, yaitu perbandingan jumlah penduduk bukan usia kerja (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas) dengan jumlah penduduk usia kerja (15–64 tahun) dari tahun 2017–2020 mengalami fluktuasi (naik-turun).

Mata pencaharian utama penduduk dari tahun 2017–2020 didominasi dari sektor Swasta. Selanjutnya 3 besar yaitu di sektor swasta, Belum/tidak bekerja, dan Pelajar/Mahasiswa. Persentase mata pencaharian penduduk Desa Gogik terlihat pada Tabel 2.5 berikut:

Tabel 2.5
Rekapitulasi Mata Pencaharian Penduduk Desa Gogik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Berdasarkan Pekerjaan Tahun 2020

NO

PEKERJAAN

LK

PR

JUMLAH

1

BELUM/TIDAK BEKERJA

465

432

897

2

MENGURUS RUMAH TANGGA

1

201

202

3

PELAJAR/MAHASISWA

392

321

713

4

PENSIUNAN

3

 

3

5

PEGAWAI NEGERI SIPIL

12

5

17

6

TENTARA NASIONAL INDONESIA

2

 

2

7

KEPOLISIAN RI

8

1

9

8

PERDAGANGAN

10

19

29

9

PETANI/PEKEBUN

122

98

220

10

INDUSTRI

1

 

1

11

TRANSPORTASI

1

1

2

12

KARYAWAN SWASTA

533

601

1134

13

KARYAWAN BUMN

1

1

2

14

KARYAWAN BUMD

 

1

1

15

KARYAWAN HONORER

 

1

1

16

BURUH HARIAN LEPAS

154

116

270

17

BURUH TANI/PERKEBUNAN

3

 

3

18

DOSEN

1

 

1

19

GURU

4

5

10

20

PERAWAT

 

1

1

21

PEDAGANG

3

 

3

22

Kepala Desa

1

 

1

23

WIRASWASTA

326

324

560

24

LAINNYA

  

0

JUMLAH

2043

2038

4081

Sumber: Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD)

Sebagian besar penduduk Desa Gogik adalah pemeluk agama Islam, menyusul Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu. Secara terperinci dapat dilihat sebagaimana Tabel 2.6 berikut :

Tabel 2.6
Jumlah Pemeluk Agama Penduduk Desa Gogik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun 20172020

NO.

AGAMA

TAHUN

2017

2018

2019

2020

2021

2022

1

Islam

3841

3880

3888

3993

4048

4074

2

Kristen

4

4

4

4

4

5

3

Katholik

0

2

2

2

2

2

4

Hindu

0

0

0

0

0

0

5

Budha

0

0

0

0

0

0

6

Konghucu

0

0

0

0

0

0

Sumber : Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD)

Kehidupan beragama dari penduduk Desa Gogik tersebut ditunjang dengan jumlah sarana dan prasarana peribadatan sebagaimana Tabel 2.7

Tabel 2.7
Jumlah Sarana Peribadatan
Penduduk Desa Gogik Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun 20172020

NO.

SARANA PERIBADATAN

TAHUN

2017

2018

2019

2020

2021

2022

1

Masjid

2

2

2

2

2

2

2

Mushola/ Langgar

21

22

22

22

22

22

Sumber : Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa/Kelurahan (SMARD)

Potensi Unggulan Desa

Dalam memacu perkembangan wilayah dengan berbekal potensi yang ada di Desa Gogik, Pemerintah Desa Gogik tetap berpegang pada aspek integritas, sinergitas dan kontinuitas di dalam melaksanakan pembangunan Desa. Oleh karena itu pembangunan Desa yang dilaksanakan saat ini merupakan kelanjutan dari pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dengan upaya terus menggali, mengembangkan dan melestarikan potensi unggulan Desa yang dimiliki.

Potensi unggulan yang dimiliki oleh Desa Gogik terutama di bidang  pertanian, peternakan dan Kelompok Usaha. Hal ini tidak terlepas dari posisi geografis Desa Gogik yang mempunyai letak strategis serta anugerah potensi dan kekayaan alam yang tidak dimiliki oleh Desa lain sebagai modal yang harus dikelola dengan seoptimal mungkin.

Desa Gogik mempunyai potensi sumberdaya alam yang didukung kondisi lahan dan iklim yang sesuai bagi pengembangan pertanian. Potensi-potensi yang ada tersebut mendukung program-program yang dikembangkan disektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan guna menciptakan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat dan mendorong perekonomian Desa.

Berbagai komoditi yang potensial di Kabupaten Semarang diantaranya dari tanaman pangan, tanaman buah-buahan dan tanaman perkebunan. Adapun sentra tanaman pertanian dan perkebunan tersebar di seluruh Dusun, dapat dilihat pada Tabel 2.8 :

Tabel 2.8
Sentra Pertanian dan Perkebunan Di Kabupaten Semarang

NO.

JENIS KOMODITI

SENTRA PRODUKSI

A.

Tanaman Pangan

1.

Padi

Gitungan

2.

Jagung

Gogik

3.

Ubi jalar

Gitungan

4

Kacang tanah

Gogik

B.

Tanaman Buah-buahan

1.

Alpukat

Gogik

2.

Mangga

Gogik

3.

Rambutan

Gintungan

5.

Pisang

Gintungan

9.

Nangka

Gintungan

D.

Tanaman Sayur-sayuran

3.

Kubis

Gogik

4.

Sawi

Gintungan

6.

Cabe Besar

Gintungan

7.

Cabe Rawit

Gitungan

8.

Tomat

Gogik

E.

Tanaman Biofarmaka

1.

Jahe

Gogik

2.

Temulawak

Gintungan

3.

Kunyit

Gintungan

F.

Tanaman Perkebunan

1.

Kelapa

Gogik

3.

Kopi

Gogik

4.

Cengkeh

Gogik

Sumber : Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Semarang

Tabel 2.9
Tingkat  Pendidikan/ Ijazah Yang dimiliki Penduduk Usia 5 Tahun Keatas Desa Gogik Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang
Tahun 2022

Ijazah/ STTB tertinggi yang dimiliki

LK

PR

JML

Persentase

Tidak/Belum Sekolah

474

451

925

21,98%

Belum Tamat SD/Sederajat

180

178

358

8,70%

Tamat SD/Sederajat

538

616

1154

29,13%

SLTP/Sederajat

484

429

913

22,58%

SLTA/Sederajat

322

305

627

15,10%

Diploma I/II

2

6

8

0,18%

Akademi/Diploma III/S. Muda

11

15

26

0,65%

Diploma IV/Strata I

30

34

64

1,53%

Strata II

2

4

6

0,15%

Strata III

0

0

0

0,00%

Jumlah

2043

2038

4081

100%

Secara kewilayahan, Dusun-dusun di Desa Gogik memiliki kondisi, potensi dan permasalahan yang berbeda-beda, dimana dipengaruhi oleh kondisi sumber daya ekonomi yang tidak sama.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004  bahwa Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa Sekretaris dan Perangkat Desa lainnya. Perangkat Desa lainnya terdiri dari pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan seperti Kepala Dusun, unsur Penyelenggaran  Pemerintahan  Desa, unsur Penyelenggara Pemerintah Desa  dapat dilihat pada tabel 2.11 berikut ini :

Tabel 2.10
Unsur Penyelenggara Pemerintah Desa

No

N a m a

Jabatan

Alamat

Pendidikan

1.

Sudjarwoto, S.Pd

Kepala Desa

RT. 4 RW. II

S1

2.

Alis Arifa Rahman, S.Pd

Sekretaris Desa

RT. 3 RW. II

S1

3.

Sohibi

Kaur  Keuangan

RT. 2 RW. I

SLTA

4.

Agus Ubaidillah

Kaur Umum & Perencanaan

RT. 6 RW. I

SLTA

5.

Muh. Maswan

Kasie Pemerintahan

RT. 1 RW. I

SLTP

6.

Nasichun

Kasie Pelayanan

RT. 2 RW. II

SLTA

7.

Muhson

Kasie Kesra

RT. 7 RW. II

SLTA

8.

Rochadi Madhib

Kadus Gogik

RT. 4 RW. I

SLTA

9.

Imron

Kadus Gintungan

RT.1 RW. II

SLTA

10.

Prasetiyo

Staf

RT. 5 RW. II

SLTA

11.

Emi Yuliana

Staf

RT. 9 RW. I

D III

Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 141/0473/2018 tanggal 3 September 2018 telah diangkat dan/ atau disyahkan keanggotan BPD yang baru masa bhakti 2018-2024, dimana keanggotan berdaasarkan keterwakilan wilayah sebanyak 70 % dan Berdasarkan keterwakilan perempuan 30%, sesuai  ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Adapun susunan keanggotan BPD masa bhakti 2018-2024 antara lain pada Tabel 2.12 sebagai berikut :

Tabel 2.11
Unsur Badan Permusyawaratan Desa

No

N a m a

Kedudukan

Alamat

Pendidikan

1.

Asy’ ari, SH

Ketua

RT 9 RW I

S1

2.

Ayu Purwantini, S.Pd., M.Pd

Wakil Ketua

RT 1 RW II

S2

3.

Nunung Nurhayati, S. Pd

Sekretaris

RT 3 RW I

S1

4

Joko Susilo Wardoyo

Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

RT 1 RW I

SLTA

5

Purwono

Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

RT 7 RW II

SLTA

6

Triyandi

Anggota

RT 9 RW II

SLTA

7

Ratu Dian Purwantini

Anggota

RT 4 RW I

S1

Dalam rangka untuk mendorong, mendukung serta mengoptimalkan Peran dan fungsi Lembaga kemasyarakatan Desa diantanya RT, RW maupun lembaga lain, Pemerintah Desa  telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pengurus Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga ( RW ) Desa Gogik.

Dimana dalam peraturan tersebut memuat Peran dan fungsi serta tugas lembaga yang ada ditingkat Desa, agar peran dan fungsi serta tugas tersebut  bisa dilaksanakan secara maksimal terutama untuk mendorong dan mendukung partisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan dimasing-masing lingkungan, termasuk meningkatkan peran dibidang gotong royong, sosial, keagaman, Keamanan dan  ketertiban masyarakat, maupun pirukunan, disamping itu juga diharapkan bisa   mengfasilitasi apabila dilingkungan terjadi suatu persoalan yang tidak diinginkan, Ketua RT/ RW harus bisa memberi solusi maupun penyelesaian secara damai,  arif dan bijak sesuai dengan kadar berat dan ringannya permasalahan.

Berdasarkan  hasil musyawarah tentang reorganisasi pengurus RT maupun RW dapat dilihat dalam Tabel 2.13, Tabel 2.14 dan Tabel 2.15 dibawah ini:

Tabel 2.12
Daftar Ketua RW

No

N a m a

Kedudukan

Lembaga

Dusun

1.

Saefuddin, S.Ag

Ketua

RW. I

Gogik

2.

Joko Supriyadi

Ketua

RW. II

Gintungan

 Tabel 2.13
Unsur RT Dusun Gogik

No

N a m a

Kedudukan

Lembaga

Dusun

1.

Zamani

Ketua

RT. I RW. I

Gogik

2.

Muyatno

Ketua

RT. 2 RW. I

Gogik

3.

Kawari

Ketua

RT. 3 RW. I

Gogik

4.

Imam Sofwan

Ketua

RT. 4 RW. I

Gogik

5.

Muhamad Zaim

Ketua

RT. 5 RW. I

Gogik

6.

Miftakhul Huda

Ketua

RT. 6 RW. I

Gogik

7.

Nur Sochib

Ketua

RT. 7 RW. I

Gogik

8.

Djoko Basuki N.

Ketua

RT. 8 RW. I

Gogik

9.

Sholeh

Ketua

RT. 9 RW. I

Gogik

10.

Muh Aliyanto

Ketua

RT. 10 RW. I

Gogik

 Tabel 2.14
Unsur RT Dusun Gintungan

No

N a m a

Kedudukan

Lembaga

Dusun

1.

Kamsidi

Ketua

RT. I RW. II

Gintungan

2.

Ludiyanto

Ketua

RT. 2 RW. II

Gintungan

3.

Widiyoko

Ketua

RT. 3 RW. II

Gintungan

4.

Mustofa

Ketua

RT. 4 RW. II

Gintungan

5.

Dwi Susanto

Ketua

RT. 5 RW. II

Gintungan

6.

Abdul Latif S.

Ketua

RT. 6 RW. II

Gintungan

7.

Abdul Kholiq

Ketua

RT. 7 RW. II

Gintungan

8.

Heri Prastyono

Ketua

RT. 8 RW. II

Gintungan

9.

Alis Nugroho

Ketua

RT. 9 RW. II

Gintungan

Sumber data : Kantor Desa Gogik 2019

Selain lembaga  RT, RW juga ada beberapa lembaga lain  yaitu LKMD, PKK, Karang Taruna, Kelompok Tani ( Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan), Lembaga Keuangan Mikro, Lumbung Pangan Masyarakat Desa, LMDH, LINMAS.  Unsur Ketua dapat dilihat dalam Tabel 2.16 dan 2.17 dibawah ini :

Tabel 2.15
Unsur Kelembagaan lainnya 

No

Nama

Kedudukan

Alamat

Unsur Kelemb

1

Ny Suyaroh

Ketua

RT. 4 RW. II

TP PKK

2

Kusmanto SE MM

Ketua

RT. 4 RW.II

LKMD

3.

Kusno

Danton

RT. 4 RW. I

LINMAS

4

Saefuddin, S.Ag

Ketua

RT. 8 RW. I

LKD

5

 

Ketua

 

Karang Taruna

6

Kusmanto,SE MM

Ketua

RT. 6 RW. II

LMDH

Tabel 2.16
Unsur kelompok sesuai potensi Desa
(Sektor Pangan & Perkebunan)

No

Nama Kelompok

Sektor

Nama Ketua

Jml Anggota

Jenis  Komoditas

Jml

lahan

( Ha)

Padi

Plwijo

1

Karya Tani

Pangan

Muhtalim

69 Org

1  kali

1 kali

10 ha

2

Al Amin I

Pangan

Muklisno

130 Org

2  kali

1 kali

30 ha

3

Makaryo

Perkebunan

As’ adi

20 Org

Tnm Keras

Buah2an

60 ha

4

Sido Rukun

Perkebunan

Sepi

30 Org

Tnm keras

Buah2 an

70 ha

5

Karya Tani II

Pangan

Nasichun

130 Org

2 kali

1 kali

20 Ha

6

P3A Al Amin

Pangan

Nasichun

130 org

2 kali

1 kali

49  a